Pendaftaran bakal calon dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran (Unduh disini) dan menyerahkan kepada Panitia Pemilihan dengan dilengkapi dokumen persyaratan:
1.Surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Rektor Universitas Bangka Belitung Periode 2024-2028;
2.Surat pernyataan pengalaman manajerial dengan melampirkan legalisir surat keputusan pengangkatan dalam jabatan paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah;
3.Surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dilampiri dengan surat keterangan:
a) hasil pemeriksaan kesehatan sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
b) hasil pemeriksaan kesehatan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
5.Surat pernyataan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dilampiri dengan surat keterangan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/ Kabupaten/Kota;
6.Salinan penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
7.Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;
8.Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
9.Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
10.Surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat;
11.Bukti telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilampiri dengan surat tanda terima penyerahan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi;
12.Fotokopi Surat Keputusan Menteri tentang pengangkatan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
13.Fotokopi ijazah pendidikan doktor (S3) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
14.Daftar Riwayat Hidup;
15.Visi, misi, dan program kerja bakal calon rektor; dan
16.Pasfoto terbaru berwarna 4 x 6 cm berlatarbelakang putih sebanyak 2 (dua)lembar.
Bakal calon yang telah melengkapi persyaratan di atas dapat melakukan pendaftaran secara langsung kepada Panitia Pemilihan, atau melalui pos tercatat dan surat elektronik.