PERSYARATAN
Persyaratan calon Rektor Universitas Bangka Belitung Periode 2024-2028 yaitu:
a. Pegawai Negeri Sipil yang berpengalaman sebagai dosen dengan jenjang jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Bangka Belitung yang sedang menjabat;
d. memiliki pengalaman manajerial:
1) paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN, atau
2) paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah;
e. bersedia dicalonkan menjadi Rektor Universitas Bangka Belitung Periode 2024-2028;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. berpendidikan Doktor (S3);
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi